Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Jumat (13/1/2017) mengatakan kepada media sebagaimana dikutip dari liputan6.com bahwa tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", memuat kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah bila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.
"Salah satu babnya berjudul 'Sejarah Pancasila'. Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak kita mungkiri bahwa pada tanggal 1 Juni 1945, Sukarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara," kata dia di Mapolda Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2017.
"Tapi seorang pengagum bukan berarti enggak boleh mengkritik yang dikaguminya. Yang saya kritik pun bukan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara, tapi usulan Bung Karno ketika pidatonya pada 1 Juni 1945. Dan yang indahnya Bung Karno menerima kritik tersebut, dan menerima usulan para ulama," tutur dia.
Status Habib Rizieq
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari jpnn.com, ia mengungkapkan, tim penyelidik sedang menggelar perkara. Segera setelah gelar perkara tuntas, status Rizieq bakal ditentukan.
"Sementara gelar perkara dulu. Kami mencari apakah sudah lengkap, sudah bisa memenuhi unsur atau tidak," kata dia saat dikonfirmasi.
Meski begitu, jika nantinya bukti masih kurang untuk menjerat Habib Rizieq, pihaknya akan mengevaluasinya dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Kalau memenuhi unsur nanti kami tingkatkan ke penyidikan. Kalau memang tidak, ya kami cari lagi," jelas dia.

